Info untuk yang berlokasi di Bandung dan mencari penerjemah disumpah (sworn translator) untuk menerjemahkan legal dokumen indonesia-inggris ataupun inggris-indonesia bisa menghubungi Bapak Ganda Wargasetia, alamatnya Jl. Astina Gg. Sukasingkir no. 22 (Belakang istana Plaza). Telepon 022-6034783. Saat ini sih ratenya Rp.100.000 per lembar dokumen yang diterjemahkan mendapatkan 2 hasil terjemahan, jika ingin tambahan perlembarnya Rp. 25.000.
Waktu yang dibutuhkan untuk penerjemahan jika tidak banyak pekerjaan bisa ditunggu 2 jam, jika ditinggal sehari juga selesai. Menurut beliau untuk menjadi sworn translator, harus mengikuti ujian yang saat ini diadakan khusus untuk orang-orang yang memiliki ktp DKI Jakarta. Aneh ya kebijakannya, kebayang kalau di Medan kemana harus mencari sworn translator. Untung masih ada sworn translator di Bandung, walaupun Bandung dekat dari Jakarta, tetap saja kalau untuk menerjemahkan saja harus ke Jakarta biayanya bisa jadi lebih mahal.
Leave a Reply